AW Memperagakan Cara Menghabisi FR, Ada 9 Adegan, Lihat
Jumat, 25 Juni 2021 – 11:36 WIB

Tersangka AW memperagakan 9 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan terhadap FR di Jalan Angkasa Mulyono Kelurahan Amban Manokwari Barat. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)
Dalam kasus tersebut, tersangka AW dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Aslam menyatakan proses rekonstruksi berjalan aman dan damai, serta semua anggota Satreskrim menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus Corona.
"Anggota kami patuh protokol kesehatan selama proses rekonstruksi berlangsung hingga selesai dengan aman pula," katanya. (antara/jpnn)
AW menghabisi pemuda berinisial FR ketika terjadi bentrok antarwarga di Jalan Angkasa Mulyono pada April 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri