AW Memperagakan Cara Menghabisi FR, Ada 9 Adegan, Lihat
Jumat, 25 Juni 2021 – 11:36 WIB
Dalam kasus tersebut, tersangka AW dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Aslam menyatakan proses rekonstruksi berjalan aman dan damai, serta semua anggota Satreskrim menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus Corona.
"Anggota kami patuh protokol kesehatan selama proses rekonstruksi berlangsung hingga selesai dengan aman pula," katanya. (antara/jpnn)
AW menghabisi pemuda berinisial FR ketika terjadi bentrok antarwarga di Jalan Angkasa Mulyono pada April 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati