Awak Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Diproses Hukum
Rabu, 19 Februari 2020 – 23:51 WIB

Ilustrai Kapal pencuri ikan diamankan Kapal pengawas perikanan (KP) Orca 02 milik KKP. Foto: batampos/jpg
Sebelumnya, pada Minggu lalu, KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia KHF 1960 bertonase 65 GT karena melakukan ilegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, sekitar Timur Laut Belawan.
Dari kapal nelayan asing itu, diamankan 5 ABK berkewarganegaraan Thailand, dan menyita 100 kg ikan campuran. (antara/jpnn)
KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia KHF 1960 bertonase 65 GT karena melakukan ilegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Homestay Kampung Nelayan Sarang Tiung Diresmikan, Ini Keunggulannya
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut