Awal 2010, Cukai Rokok Naik
Rabu, 18 November 2009 – 00:05 WIB
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok dan mulai berlaku aktif per 1 Januari 2010. Rencana kenaikan tersebut kini sedang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tetang kenaikan cukai rokok. Saat ini memang masih terus dicarikan jalan tengah di antara pemangku kepentingan. Depkes ingin membatasi rokok sehingga mengusulkan kenaikan cukai. Tapi Depnaker masih terus memikirkan tenaga kerja sehingga mereka minta supaya cukai tidak dinaikkan.
“Mengenai tarif cukai rokok kami masih menunggu PMK-nya, karena ada stakeholder (pemangku kepentingan) kami yang berbeda kepentingan,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Selasa (17/11).
Baca Juga:
Namun Anwar belum mengungkapkan berapa besar kenaikan tarif cukai rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010 itu.Tapi dari kenaikan tersebut pihaknya menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai 2010 terjadi melonjak antara sekitar 7-10 persen.
Baca Juga:
Di industri rokok sendiri juga ada agenda penting yaitu bagaimana meningkatkan kualitas industri rokok. “Kami mengombinasikan hal-hal tersebut. Tapi prinsip kami tetap berpihak pada usaha kecil. Kenaikannya diharapkan lebih tinggi dari laju inflasi tapi kita tetap memperhatian pengusaha kecil rokok. Kami tunggu keputusan menteri,” papar Anwar.
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok dan mulai berlaku aktif per 1 Januari 2010. Rencana kenaikan tersebut kini sedang
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Para Stakeholder & Pelanggan, BKI Gelar Customer Gathering 2024
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani
- NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya