Awal 2010, Departemen 'Dihapus'
Senin, 28 Desember 2009 – 13:11 WIB

Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubah. Tidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian negara.
Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi. Pertama, kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkan. Fungsi kelembagaan ini dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Baca Juga:
Ketiga, kementerian yang secara nyata tersirat diatur dalam UUD dan menjalankan fungsi kementerian. Ada 17 kementerian yang masuk di dalamnya, antara lain Departemen Keuangan, Departemen Hukum, Departemen PU, dll.
Keempat, kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi seperti Menteri PAN dan RB, Menpora, Menteri Pemberdayaan Perempuan. "Ada 10 kementerian masuk di sini. Mereka hanya bisa merumuskan dan sinkronisasi kebijakan, tetapi tidak melaksanakan," kata Ismadi.
Selain empat fungsi kementerian tersebut, pemerintah juga menetapkan kementerian yang tugasnya berfungsi memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan yaitu sekretaris negara serta wapres. (esy/jpnn)
Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubah. Tidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Alasan MenPAN-RB & BKN Menunda Pengangkatan PPPK 2024 Tidak Masuk Akal, Copot Pejabatnya!