Awal 2010, Departemen 'Dihapus'

Awal 2010, Departemen 'Dihapus'
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubah. Tidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian negara.

Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Ismadi Ananda, perubahan sistem kelembagaan tersebut sebagai amanat UUD 1945. "Kalau sebelumnya kan, ada perbedaan lembaga antara kementerian dan departemen. Mulai tahun depan, namanya disamakan jadi kementerian," ujar Ismadi saat ditemui di Kantor Kementerian PAN dan RB, Senin (28/12).

Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi. Pertama, kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkan. Fungsi kelembagaan ini dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Kedua, kementerian yang secara tegas diatur nomenklaturnya diatur dalam UUD yaitu berfungsi merumuskan kebijakan dan melaksanakan. Ini dikendalikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Ketiga, kementerian yang secara nyata tersirat diatur dalam UUD dan menjalankan fungsi kementerian. Ada 17 kementerian yang masuk di dalamnya, antara lain Departemen Keuangan, Departemen Hukum, Departemen PU, dll.

Keempat, kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi seperti Menteri PAN dan RB, Menpora, Menteri Pemberdayaan Perempuan. "Ada 10 kementerian masuk di sini. Mereka hanya bisa merumuskan dan sinkronisasi kebijakan, tetapi tidak melaksanakan," kata Ismadi.

Selain empat fungsi kementerian tersebut, pemerintah juga menetapkan kementerian yang tugasnya berfungsi memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan yaitu sekretaris negara serta wapres. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
15 Januari Gerhana Matahari

Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubah. Tidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News