Awal 2010, Departemen 'Dihapus'
Senin, 28 Desember 2009 – 13:11 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubah. Tidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian negara.
Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi. Pertama, kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkan. Fungsi kelembagaan ini dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Baca Juga:
Ketiga, kementerian yang secara nyata tersirat diatur dalam UUD dan menjalankan fungsi kementerian. Ada 17 kementerian yang masuk di dalamnya, antara lain Departemen Keuangan, Departemen Hukum, Departemen PU, dll.
Keempat, kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi seperti Menteri PAN dan RB, Menpora, Menteri Pemberdayaan Perempuan. "Ada 10 kementerian masuk di sini. Mereka hanya bisa merumuskan dan sinkronisasi kebijakan, tetapi tidak melaksanakan," kata Ismadi.
Selain empat fungsi kementerian tersebut, pemerintah juga menetapkan kementerian yang tugasnya berfungsi memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan yaitu sekretaris negara serta wapres. (esy/jpnn)
Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubah. Tidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Kementerian Baru dan Masa Depan Kebudayaan
- Pimpinan Honorer Desak Presiden Prabowo & MenPAN-RB Rini Tiadakan PPPK, PNS Saja