Awal 2017, PT PP Bakal Lakukan Right Issue
jpnn.com - jpnn.com - PT PP berhasil menyelesaikan aksi korporasi penerbitan saham baru (rights issue) dengan menghimpun dana sebesar Rp 4,4 triliun pada Desember 2016.
Kemudian pada awal 2017, perseroan juga akan melaksanakan rights issue dengan target jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp 1,6 triliun.
“Dengan adanya penambahan modal tersebut, perseroan saat ini memiliki kapasitas keuangan yang lebih kuat untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi, infrastruktur dan power plant yang berskala besar serta development kawasan baru,” ujar Tumiyana Direktur Utama Perseroan di Jakarta.
Sampai dengan pekan ke-3 Januari 2017, PT PP telah berhasil mengantongi kontrak baru senilai Rp 4,3 triliun atau sekitar 10,7 persen dari target kontrak baru perseroan, yakni sebesar Rp 40 triliun pada 2017.
“Per 31 Desember 2016, posisi ekuitas Perseroan (unaudited) telah tumbuh sebesar 209,5 persen. Di samping itu, Perseroan juga memiliki posisi leverage yang sangat terjaga dengan rasio Debt-to-Equity yang memenuhi covenant sesuai dengan persyaratan dari pemberi pinjaman," tutur Tumiyana.
Posisi keuangan yang sehat ini, sambung dia, merupakan modal besar bagi perseroan untuk tumbuh signifikan tahun ini.
Dengan target investasi sebesar Rp 21 triliun, perseroan akan mendapatkan feeding konstruksi dari hasil investasi yang related dengan bisnisnya.
"Perseroan terus berupaya untuk menciptakan landasan bagi pertumbuhan yang lebih solid dan berkelanjutan untuk beberapa tahun mendatang sebagai bagian dari rencana jangka panjang perseroan menjadi ASEAN-Class Company," tandas Tumiyana.(chi/jpnn)
PT PP berhasil menyelesaikan aksi korporasi penerbitan saham baru (rights issue) dengan menghimpun dana sebesar Rp 4,4 triliun pada Desember 2016.
Redaktur & Reporter : Yessy
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- PP Infrastruktur Jual Saham PT UMT kepada Mitratel
- Makanan dari PT PP Diduga Bikin Petugas Pengamanan Presiden Keracunan di Tasikmalaya
- Pembangunan Pelabuhan Smelter Nikel MMP Selesai dalam 15 Bulan
- PT PP Kembali Beroperasi Setelah Status PKPU Sementara Dicabut
- Pengadilan Niaga Makassar Cabut PKPU PT Pembangunan Perumahan