Awal 2022, Bea Cukai Gagalkan Lima Peredaran Narkotika di Yogyakarta
jpnn.com, YOGYAKARTA - Peredaran gelap narkotika terus mengancam keamanan dan keselamatan bangsa.
Karena itu, Bea Cukai selalu berupaya memberantas peredaran narkotika, seperti yang dilaksanakan kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Pada awal kuartal pertama 2022, pihaknya menggagalkan lima peredaran narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang pada Senin (4/4) mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya, khususnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), pihaknya bersinergi dengan kantor Bea Cukai lain dan BNNP.
Dia memerinci lima penindakan tersebut, Penindakan yang pertama terlaksana pada 19 Februari 2022 dari sinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
''Kami mengamankan paket kiriman yang berisi dua paket diduga narkotika golongan I, berupa 2,5 gram ganja kering. Penindakan kedua pada 7 Maret 2022 berdasarkan operasi media sosial. Hasilnya, ada pengiriman barang diduga narkotika/psikotropika,'' ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda DIY untuk menyita 1.030 butir pil putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl dan lima butir pil kuning yang diduga psikotropika golongan IV jenis Hexymer.
Penindakan ketiga, menurut Hengky, terlaksana pada 12 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi pihaknya dengan Bea Cukai Batam.
Pada awal kuartal pertama 2022, Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan lima peredaran narkotika
- KAI Properti-Kereta Api Pariwisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja Sambut Liburan Akhir Tahun
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024