Awal 2022, Bea Cukai Gagalkan Lima Peredaran Narkotika di Yogyakarta

jpnn.com, YOGYAKARTA - Peredaran gelap narkotika terus mengancam keamanan dan keselamatan bangsa.
Karena itu, Bea Cukai selalu berupaya memberantas peredaran narkotika, seperti yang dilaksanakan kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Pada awal kuartal pertama 2022, pihaknya menggagalkan lima peredaran narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang pada Senin (4/4) mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya, khususnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), pihaknya bersinergi dengan kantor Bea Cukai lain dan BNNP.
Dia memerinci lima penindakan tersebut, Penindakan yang pertama terlaksana pada 19 Februari 2022 dari sinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
''Kami mengamankan paket kiriman yang berisi dua paket diduga narkotika golongan I, berupa 2,5 gram ganja kering. Penindakan kedua pada 7 Maret 2022 berdasarkan operasi media sosial. Hasilnya, ada pengiriman barang diduga narkotika/psikotropika,'' ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda DIY untuk menyita 1.030 butir pil putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl dan lima butir pil kuning yang diduga psikotropika golongan IV jenis Hexymer.
Penindakan ketiga, menurut Hengky, terlaksana pada 12 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi pihaknya dengan Bea Cukai Batam.
Pada awal kuartal pertama 2022, Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan lima peredaran narkotika
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara