Awal 2022, Bea Cukai Gagalkan Lima Peredaran Narkotika di Yogyakarta

jpnn.com, YOGYAKARTA - Peredaran gelap narkotika terus mengancam keamanan dan keselamatan bangsa.
Karena itu, Bea Cukai selalu berupaya memberantas peredaran narkotika, seperti yang dilaksanakan kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Pada awal kuartal pertama 2022, pihaknya menggagalkan lima peredaran narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang pada Senin (4/4) mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya, khususnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), pihaknya bersinergi dengan kantor Bea Cukai lain dan BNNP.
Dia memerinci lima penindakan tersebut, Penindakan yang pertama terlaksana pada 19 Februari 2022 dari sinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
''Kami mengamankan paket kiriman yang berisi dua paket diduga narkotika golongan I, berupa 2,5 gram ganja kering. Penindakan kedua pada 7 Maret 2022 berdasarkan operasi media sosial. Hasilnya, ada pengiriman barang diduga narkotika/psikotropika,'' ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda DIY untuk menyita 1.030 butir pil putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl dan lima butir pil kuning yang diduga psikotropika golongan IV jenis Hexymer.
Penindakan ketiga, menurut Hengky, terlaksana pada 12 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi pihaknya dengan Bea Cukai Batam.
Pada awal kuartal pertama 2022, Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan lima peredaran narkotika
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor