Awal April jadi Pekan Ceria bagi PNS & PPPK di Seluruh Indonesia

jpnn.com - BANGKA BARAT – Sebagian besar pemerintah daerah (pemda) menyalurkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal April 2024.
Jadi, pada pekan pertama April 2024, bisa dibilang para PNS dan PPPK gajian dua kali, yakni gaji bulanan dan THR.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya.
Pemkab Bangka Barat sudah menyalurkan THR 2024 bagi 2.933 PNS dan PPPK lebih awal, yaitu pada 2 April.
Adapun pembayaran gaji bulan April 2024 bagi para PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah setempat baru akan dilakukan pada hari ini, Jumat (5/4).
"Insya Allah gaji bulan April 2024 untuk sebanyak 2.933 pegawai, baik PNS maupun PPPK, siap disalurkan besok, tanggal 5 April 2024," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Kamis (4/4).
Perlu diketahui, THR 2024 yang diterima oleh PNS dan PPPK adalah sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Komponen THR tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Bisa dibilang bahwa awal April 2024 merupakan pekan ceria bagi seluruh PNS dan PPPK.
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak