Awal April jadi Pekan Ceria bagi PNS & PPPK di Seluruh Indonesia

jpnn.com - BANGKA BARAT – Sebagian besar pemerintah daerah (pemda) menyalurkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal April 2024.
Jadi, pada pekan pertama April 2024, bisa dibilang para PNS dan PPPK gajian dua kali, yakni gaji bulanan dan THR.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya.
Pemkab Bangka Barat sudah menyalurkan THR 2024 bagi 2.933 PNS dan PPPK lebih awal, yaitu pada 2 April.
Adapun pembayaran gaji bulan April 2024 bagi para PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah setempat baru akan dilakukan pada hari ini, Jumat (5/4).
"Insya Allah gaji bulan April 2024 untuk sebanyak 2.933 pegawai, baik PNS maupun PPPK, siap disalurkan besok, tanggal 5 April 2024," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Kamis (4/4).
Perlu diketahui, THR 2024 yang diterima oleh PNS dan PPPK adalah sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Komponen THR tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Bisa dibilang bahwa awal April 2024 merupakan pekan ceria bagi seluruh PNS dan PPPK.
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA, Take Home Pay Bisa Rp4 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Bisa Tenang, PPPK Harus Siap Digerakkan Kapan Saja, tetapi Begitu Pensiun Tak Dapat Apa pun