Awal Januari Ini PPPK Terima Gaji Perdana, Alhamdulillah

Awal Januari Ini PPPK Terima Gaji Perdana, Alhamdulillah
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal NI PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21; 

2. Iuran jaminan kesehatan; 

3. Iuran jaminan hari tua; 

4. Perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura); 

5. Sewa rumah dinas; 

6. Utang kepada negara, antara lain terdiri atas: 

a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau 

b) tuntutan ganti rugi; dan/ atau 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, awal bulan ini ribuan PPPK hasil seleksi 2019 sudah menerima gaji perdananya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News