Awal Januari Ini PPPK Terima Gaji Perdana, Alhamdulillah

Awal Januari Ini PPPK Terima Gaji Perdana, Alhamdulillah
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal NI PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21; 

2. Iuran jaminan kesehatan; 

3. Iuran jaminan hari tua; 

4. Perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura); 

5. Sewa rumah dinas; 

6. Utang kepada negara, antara lain terdiri atas: 

a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau 

b) tuntutan ganti rugi; dan/ atau 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, awal bulan ini ribuan PPPK hasil seleksi 2019 sudah menerima gaji perdananya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News