Awal Januari Ini PPPK Terima Gaji Perdana, Alhamdulillah

Awal Januari Ini PPPK Terima Gaji Perdana, Alhamdulillah
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal NI PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Potongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak akan memengaruhi nominal gaji PPPK. Nantinya gaji PPPK akan dilebihkan 10 persen, kemudian kelebihan itu akan dipotong sebagai pajak. Ini agar gaji PPPK setara PNS," terang Bima Haria Wibisana.

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah: 

a. perjanjian kerja ditandatangani, 

b. surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan, 

c. PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. SPMT ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. (esy/jpnn)

 

 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, awal bulan ini ribuan PPPK hasil seleksi 2019 sudah menerima gaji perdananya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News