Awal Mula hingga Jadi Polemik Bisnis Tes PCR, Luhut Binsar Ternyata
Senin, 08 November 2021 – 16:24 WIB
Di dalam perjanjian pemegang saham GSI, ada ketentuan bahwa 51 persen dari keuntungan harus digunakan kembali untuk tujuan sosial. Oleh karena itu, sampai detik ini tidak ada pembagian keuntungan seperti dividen kepada pemegang saham," ujar Seto.
"Hasil laba yang lain digunakan untuk melakukan reinvestasi terhadap peralatan atau kelengkapan lab yang lain," sambung Seto. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto angkat bicara soal polemik bisnis alat tes PCR yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan, simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Gegara Ini Para Analis Rekomendasikan Aksi Buy Saham BBNI
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris