Awal Mula hingga Jadi Polemik Bisnis Tes PCR, Luhut Binsar Ternyata
Senin, 08 November 2021 – 16:24 WIB

Septian Hario Seto angkat bicara soal polemik bisnis alat tes PCR yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Di dalam perjanjian pemegang saham GSI, ada ketentuan bahwa 51 persen dari keuntungan harus digunakan kembali untuk tujuan sosial. Oleh karena itu, sampai detik ini tidak ada pembagian keuntungan seperti dividen kepada pemegang saham," ujar Seto.
"Hasil laba yang lain digunakan untuk melakukan reinvestasi terhadap peralatan atau kelengkapan lab yang lain," sambung Seto. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto angkat bicara soal polemik bisnis alat tes PCR yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan, simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Buyback Rp 50 Miliar Erajaya Jadi Sinyal Optimisme untuk Pasar
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan