Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC

Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC
PPKGBK mengumumkan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Balai Sidang yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Foto: PPKGBK

jpnn.com - Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan berakhirnya kerja sama pengelolaan Balai Sidang Jakarta yang terletak di Blok 14 (Blok 14) karena telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) (Perjanjian Kerja Sama) pada tanggal 21 Oktober 2024, dan bukan merupakan bentuk pemutusan/pengakhiran sepihak.

Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama pada 21 Oktober 2024, PT GSP berkewajiban untuk menyerahkan aset Blok 14 dan objek Perjanjian Kerja Sama (“Aset Blok 14”) kepada PPKGBK sesuai dengan kesepakatanndalam Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

Akan tetapi, PT GSP melalui suratnya kepada PPKGBK, menyampaikan penolakannya untuk menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK dengan alasan komitmen PT GSP untuk menyerahkan Aset Blok 14 adalah dalam rangka perpanjangan perjanjian.

Hal ini, merupakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, mengingat pengembalian atau penyerahan Aset Blok 14 tersebut merupakan kewajiban PT GSP yang timbul seiring berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, tanpa syarat apapun.

Ardian Deny Sidharta, selaku tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan Penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK, sebagai suatu syarat agar PPKGBK bersedia memperpanjang perjanjian, dan dianggap sebagai suatu bentuk penguasaan suatu Barang Milik Negara tanpa dasar yang jelas.

“PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan Barang Milik Negara, yaitu Aset Blok 14 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan pengamanan Barang Milik Negara” kata Deny.

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 1991, pada dasarnya PPKGBK tetap berupaya memberikan kesempatan kepada PT GSP melalui penawaran beberapa bentuk kerja sama lain.

Namun demikian, hingga saat ini PT GSP secara sepihak membatalkan atau menolak untuk hadir dalam undangan pertemuanpertemuan yang diusulkan oleh PPKGBK.

Begini Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News