Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC
Setelah beberapa kali menolak hadir dalam pertemuan tersebut, PT GSP kemudian menyampaikan keinginannya untuk dapat membuka kembali pembicaraan mengenai kerja sama dengan PPKGBK.
Akan tetapi, di tengah keinginan PT GSP untuk berdiskusi, PT GSP justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.
Perlu kami sampaikan bahwa PT GSP terus mengakomodasi adanya penyelenggaraan event-event yang waktupelaksanaannya dilakukan setelah berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama pada 21 Oktober 2024.
Oleh karena itu, kami mengimbau para penyelenggara event yang telah terikat komitmen di Balai Sidang Jakarta, untuk dapat berkoordinasi dengan PPKGBK demi memastikan bahwa penyelenggaraan event-event pasca berakhirnya Perjanjian Kerja Sama tersebut tidak terdapat potensi kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pemberitahuan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik PPKGBK, setelah memperhatikan berita dan informasi terkait perkembangan permasalahan Aset Blok 14 ini.
Sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum dalam hal pengamanan dan optimalisasi aset negara, PPKGBK berkomitmen penuh untuk memastikan pengelolaan Aset Blok 14 secara mandiri berjalan lancar, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance, dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk negara dan masyarakat luas.(mcr15/jpnn)
Begini Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Dhiya Muhammad El-Labib
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
- Balai Sidang JCC Dikelola Mandiri, PPKGBK Mulai Siapkan Skema Kerja Sama Baru
- Resmi Kelola Balai Sidang Secara Mandiri, PPKGBK: Optimalkan Aset Negara
- Matapel Hadirkan 3 Inovasi di Ajang Asia Pacific Coating Show 2024
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum