Awal Polemik, Sampai Akhirnya Pilkada Mundur

Awal Polemik, Sampai Akhirnya Pilkada Mundur
Ilustrasi surat suara/ dok JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA- Polemik pencalonan Pilkada Kalteng, dimulai ketika pasangan Ujang Iskandar-Jawawi tidak menerima Keputusan KPU 196/Kpts/KPU/2015 tanggal 18 November 2015 yang membatalkan mereka sebagai Pasangan  Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Mereka pun memutuskan untuk melakukan gugatan ke PTTUN.

Sebelum mengeluarkan putusan final, PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang meminta KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU tentang pembatalan pasangan calon yang bersangkutan. 

Kemudian tanggal 8 Desember 2015 PTTUN Jakarta, mengeluarkan putusan nomor 29/G/PILKADA/2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan.

Putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum,  dan menjadi salah satu dasar bagi KPU untuk mengajukan kasasi ke MA.

MA selanjutnya membenarkan Keputusan yang telah KPU terbitkan dan menyatakan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi dinyatakan  tidak memnuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernut dan Wakil Gubernur Kateng karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.

Situasi serupa terjadi dalam Pilkada Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh KPU Provinsi Papua Barat melalui Putusan MA Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015. 

Berdasarkan hal tersebut KPU juga memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk membuat perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak dan melaksankan pemungutan suara pada Januari 2016. (kaltengpos/dkk/jpnn)


PALANGKA RAYA- Polemik pencalonan Pilkada Kalteng, dimulai ketika pasangan Ujang Iskandar-Jawawi tidak menerima Keputusan KPU 196/Kpts/KPU/2015 tanggal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News