Awal Tahun 2023, Bea Cukai Pekanbaru Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru mengawali awal tahun 2023 dengan mengamankan 400.000 batang rokok ilegal di Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (4/1).
Rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai itu diamankan dan dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo mengatakan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat akan ada sarana pengangkut yang diduga membawa rokok tidak dilekati pita cukai dari Kampar menuju Rokan Hulu.
Mendapatkan informasi itu, tim gempur rokok ilegal Bea Cukai Pekanbaru segera menyusun strategi dan menuju lokasi pencegatan.
Pada pukul dua dini hari didapati mobil membawa 40 karton berisi 400.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Dalam penindakan ini Bea Cukai Pekanbaru mencegah kerugian negara senilai Rp 331.138.000,” kata Tommy.
Selain tidak memenuhi kewajiban cukai, rokok tanpa pita cukai tidak memiliki quality control atau pemastian kualitas produk, sehingga dapat membahayakan masyarakat.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi.
Bea Cukai Pekanbaru mengawali awal tahun 2023 dengan mengamankan 400.000 batang rokok ilegal di Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (4/1).
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI