Awal Tahun, 55 Bocah Jadi Korban Pencabulan
Senin, 15 Januari 2018 – 07:40 WIB
Santoso menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwajib.
Meski demikian, KPAI akan terus melakukan pendampingan. Tujuannya, pelaku mendapat hukuman setimpal.
Hukumannya pun tidak main-main. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mewacanakan pengebirian dan pengumuman data pelaku ke publik.
"Bisa dikenakan UU 17 Tahun 2016," ungkapnya.
UU tersebut merupakan pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dendanya pun mencapai Rp 5 M.
Pelaku yang memiliki kekerabatan dekat dengan korban mendapat hukuman lebih berat.
Misalnya, orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Kasus pelecehan terhadap anak makin banyak sehingga butuh aturan yang membuat efek jera.
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin