Awal Tahun, 55 Bocah Jadi Korban Pencabulan
Senin, 15 Januari 2018 – 07:40 WIB

Kekerasan pada anak. Foto: JawaPos
Santoso menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwajib.
Meski demikian, KPAI akan terus melakukan pendampingan. Tujuannya, pelaku mendapat hukuman setimpal.
Hukumannya pun tidak main-main. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mewacanakan pengebirian dan pengumuman data pelaku ke publik.
"Bisa dikenakan UU 17 Tahun 2016," ungkapnya.
UU tersebut merupakan pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dendanya pun mencapai Rp 5 M.
Pelaku yang memiliki kekerabatan dekat dengan korban mendapat hukuman lebih berat.
Misalnya, orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Kasus pelecehan terhadap anak makin banyak sehingga butuh aturan yang membuat efek jera.
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi