Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Batang Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1.6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara.
Penindakan itu dilakukan terhadap rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto menjelaskan rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah sebanyak 1.676.520 batang.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 2.107.898.000,00 dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.444.699.542,00.
“Rokok ilegal ini berasal dari berbagai modus, seperti pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT), distribusi pengantaran paket menggunakan kurir lintas wilayah, dan melalui e-commerce," kata dia.
Erry menjelaskan bahwa terhadap barang bukti rokok ilegal telah diamankan dan dijadikan barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan.
Dia menegaskan penegakan hukum yang optimal terhadap peredaran rokok ilegal bisa memberikan manfaat dalam meningkatkan stabilitas ekonomi negara.
Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal secara optimal melalui operasi atau penindakan rokok ilegal.
Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1.6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara.
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- Bea Cukai & Pomdam IV Diponegoro Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Grobogan
- Fasilitas KB Bantu Produsen Peralatan Rumah Tangga Ini Tingkatkan Ekspornya