Awal Tahun, Harga Bahan Pokok Masih Tinggi
Jumat, 07 Januari 2011 – 07:37 WIB
Naiknya harga beras sepertinya tidak bisa dihindari. Karena itu, pemerintah menempuh jalur mendatangkan beras impor dari Vietnam dan Thailand. Alasannya, faktor cuaca sehingga produksi beras 2010 menurun. Kemudian Perum Bulog melakukan kontrak impor beras sebanyak 1,23 juta ton untuk menutupi kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga:
Langkah lain, pemerintah mengadakan operasi pasar di sejumlah daerah yang harga berasnya dinilai melambung. Bahkan bulan depan mereka akan menambah operasi pasar dengan menggunakan beras raskin. "Mengurangi lonjakan harga dengan mengintensifkan operasi pasar November dan Desember yang sesuai dengan konsumsi masyarakat setempat. Misalnya di Jakarta, lebih banyak konsumsi beras premium," tuturnya.
Sedangkan kenaikan harga cabe pun terbilang tinggi. Di pasar Induk Kramat Jati, harga cabai rawit merah pada pekan ini sempat menyentuh Rp 72 ribu per kg. Sedangkan cabai rawit hijau Rp 45 ribu per kg. Akan tetapi tren harian harga cabe cenderung fluktuatif, seperti per 6 Januari harga cabai rawit merah turun menjadi Rp 65 ribu per kg.
Komoditas cabai memang tidak tahan lama. Mari menuturkan, akan menjamin distribusi cabai sehingga tidak ada gangguan sampai di tangan konsumen. Dia memastikan, kenaikan tersebut tidak terjadi karena penimbunan. "Intinya karena cuaca sehingga berdampak pada produksi cabai," tandasnya.
JAKARTA- Harga bahan pokok cenderung tinggi pada awal tahun ini. Berdasar tren harga tahunan untuk sejumlah komoditas memang mengalami kenaikan.
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- Rupiah Hari Ini Menguat Tipis, tetapi Masih Rp 16 Ribuan
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak