Awal Tahun, KPK Langsung Periksa Perwira Polri

Awal Tahun, KPK Langsung Periksa Perwira Polri
Awal Tahun, KPK Langsung Periksa Perwira Polri
Djoko sendiri dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011.(flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Tambah 300 Pegawai Baru

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2013 dengan kembali melanjutkan pengembangan kasus dugaan korupsi di proyek alat driving


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News