Awali 2021, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Barang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tidak mengendurkan kinerjanya di awal 2021. Hal ini terbukti dengan penindakan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dan Bea Cukai Semarang
Petugas mengamankan 2,3 juta barang rokok ilegal dalam sebuah truk berpelat nomor daerah Sumatera di Gerbang Tol Kalikangkung, Tol Semarang – Batang KM. 414, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/1).
“Mereka mencoba memanfaatkan libur panjang Natal dan Tahun Baru, berharap pengawasan petugas tidak seketat hari biasanya,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto.
Namun, kata Tri, perkiraan mereka salah karena petugas Bea Cukai tetap bekerja baik di saat libur panjang maupun pandemi Covid-19.
“Kami tetap bekerja meskipun pada saat libur panjang Nataru dan juga di tengah pandemi,” ujar Tri.
Berdasar informasi yang diperoleh, kata Tri, rokok ilegal tersebut dibawa dari arah Jatim menuju Sumatera sebagai daerah pemasarannya.
Tri menjelaskan dari penindakan tersebut diamankan rokok diduga ilegal jenis SKM sebanyak 2.312.000 batang dan dilekati pita cukai bekas.
“Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2.358.240.000,00 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1.549.779.840,00,” ungkap Tri.
Bea Cukai secara masif menindak peredaran barang ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional