Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa mengawali 2025 langsung menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Buktinya, Bea Cukai menggagalkan peredaran 1,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek bernilai Rp 1,7 miliar di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (8/1).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan pihaknya mengamankan 1.185.200 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.
Barang-barang itu diangkut menggunakan truk yang ditutupi karung berisi sekam kayu.
Bea Cukai juga menangkap dua terduga pelaku, AS (26) dan SB (41).
“Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 1.755.276.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1.222.093.444,” jelasnya.
Terkait kronologinya, penindakan bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa pada Selasa (7/1), mengenai rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayahnya.
Bea Cukai Langsa langsung melakukan pemantauan intensif hingga keesokan harinya truk yang dicurigai dihentikan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai Langsa mengawali 2025 langsung menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap