Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Kini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa.
Berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, para pelaku terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sulaiman menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas perdagangan rokok ilegal.
“Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan ekonomi,” pungkasnya. (jpnn)
Bea Cukai Langsa mengawali 2025 langsung menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika