Awalnya Bisnis HP, Lantas Buka Jaringan Menjajakan Perempuan
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut, banyak modus digunakan dalam kasus tersebut. Mayoritas menawarkan melalui media sosial. Kemudian bertemu.
Dalam kasus Dina, meski tanpa unsur paksaan, petugas tetap punya kuasa untuk meringkus sang penyewa. Mereka dikenakan UU perlindungan anak, karena menyetubuhi.
Dari informasi di media online dan kabar mulut ke mulut, banyak yang sudah menggunakan jasa Mami Dina. Pelanggannya sebelum memesan, dikirim beberapa foto. Setelah harga disepakati, Dina mengontak perempuan yang diinginkan pelanggan. Dia mengantar perempuan itu menuju ke sebuah hotel yang sudah dipesan si tamu.
BACA JUGA: Purnawirawan TNI Dibunuh Lalu Dimasukkan ke Dalam Septic Tank
Uang transaksi Rp 2.800.000 dijadikan barang bukti kasus penjualan anak di bawah umur. Selain uang tunai, polisi menyita ponsel. Di dalamnya terdapat percakapan praktik prostitusi tersebut.
“Dua perempuan disepakati Rp 2.800.000,” tambah Ade. Dari harga tadi, kedua korban mendapatkan masing-masing Rp 500 ribu, sisanya jadi hak Dina.
Apakah Dina merupakan mata rantai dari kasus Adi, polisi belum punya bukti. “Belum ada mengarah ke kemungkinan itu. Namun, anggota lakukan pengembangan. Di antaranya sindikat muncikari,” imbuhnya. (aim/ndy/k15)
Polisi menelusuri kemungkinan adanya jaringan prostitusi online, antara Adi dengan Dina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor