Awalnya Coba – coba jadi Ketagihan, Petani Ditangkap Polisi
jpnn.com, BANGLI - I Made B,30, seorang petani di Desa Serai,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli , ditangkap polisi lantaran kedapatan memakai sabu -sabu.
Meski pendapatannya minim, pria ini kerap memesan sabu paket hemat senilai Rp 200 ribu. Dia sudah setahun memakai sabu.
Akibat perbuatannya, dia digelandang ke Mapolres Bangli, Selasa (9/4) lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), Made B ditangkap saat tengah memakai sabu di belakang pondok perkebunan Subak Alas Serai, Desa Serai, Kintamani.
Saat ditangkap, pria asal Banjar Tanah Daha, Desa Sukawana, Kintamani itu sudah memakai sebagian sabunya. Personel Satresnarkoba Polres Bangli menyita sabu yang masih tersisa dalam plastik klip kecil. Lengkap dengan alat hisap (bong) dan koreknya.
"Made B ditangkap sekitar pukul 18.00 di belakang pondok Subak Alas Serai. Pelaku terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu," jelas Wakapolres Bangli,Kompol I Made Krishna Mahardhika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria bujang ini mengaku mendapat barang haram dari seseorang di Gianyar berinisal K. "Kami terus dalami kasus ini," sambung Krisnha.
BACA JUGA: Sel Lupa Dikunci Polisi, Tahanan Kabur
Ketertarikan Made B dengan sabu bermula karena coba-coba. Hal itu dia lakukan terus-menerus selama setahun hingga ketagihan. Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu berat kotor 0,18 gram atau berat bersih 0,06 gram, satu HP, korek, dan alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik kemasan air jenis larutan.
Polisi menangkap seorang petani di Desa Serai,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dalam kasus sabu-sabu.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat