Awalnya Coba – coba jadi Ketagihan, Petani Ditangkap Polisi

Awalnya Coba – coba jadi Ketagihan, Petani Ditangkap Polisi
Petani ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Juga Pasal 127 Ayat 1 UU 35 2009 dengan ancaman 4 tahun," tukasnya. (aka/ima)


Polisi menangkap seorang petani di Desa Serai,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dalam kasus sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News