Awalnya Coba – coba jadi Ketagihan, Petani Ditangkap Polisi
Minggu, 14 April 2019 – 06:09 WIB

Petani ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Juga Pasal 127 Ayat 1 UU 35 2009 dengan ancaman 4 tahun," tukasnya. (aka/ima)
Polisi menangkap seorang petani di Desa Serai,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dalam kasus sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P