Awalnya Diganjar 8 Kali Cambuk, Eh Dikurangi Satu
jpnn.com - PIDIE - Kejaksaan Negeri Sigli, Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk salah seorang warga Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Masri bin Hasan. Awalnya, lelaki 52 tahun itu harus menjalani hukuman 18 hari kurungan dan 8 kali cambukan.
Namun, karena Masri sudah menjalani hukuman kurungan, akhirnya jaksa mengurangi satu kali cambukan sehingga menjadi tujuh kali.
Menurut Kasi Datun Kejari Sigli Muhammad ABD, pecambukan dilakukan tidak seperti biasanya, yakni Jumat. Sebab, terdakwa hanya satu orang. ''Namun, ada kemungkinan habis masa tahanan juga harus dicambuk sebelum Jumat. Tapi, kami anggap sudah memenuhi unsur kok,'' jelasnya kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) kemarin (23/4)
Muhammad menambahkan, pecambukan itu dilakukan di hadapan puluhan jamaah salat Duhur di Masjid Alfalah Sigli. Meski demikian, pecambukan sukses dilakukan.
Muhammad menuturkan, terdakwa ditangkap saat bermain domino sebulan lalu. Menurut dia, perbuatan terdakwa itu melanggar syariat Islam sehingga diganjar hukuman cambuk. ''Kami melaksanakan cambuk pun sesuai dengan petunjuk pengadilan,'' ucapnya. (mir/JPNN/c4/diq)
PIDIE - Kejaksaan Negeri Sigli, Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk salah seorang warga Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Masri bin Hasan. Awalnya, lelaki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai