Awalnya Diganjar 8 Kali Cambuk, Eh Dikurangi Satu

jpnn.com - PIDIE - Kejaksaan Negeri Sigli, Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk salah seorang warga Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Masri bin Hasan. Awalnya, lelaki 52 tahun itu harus menjalani hukuman 18 hari kurungan dan 8 kali cambukan.
Namun, karena Masri sudah menjalani hukuman kurungan, akhirnya jaksa mengurangi satu kali cambukan sehingga menjadi tujuh kali.
Menurut Kasi Datun Kejari Sigli Muhammad ABD, pecambukan dilakukan tidak seperti biasanya, yakni Jumat. Sebab, terdakwa hanya satu orang. ''Namun, ada kemungkinan habis masa tahanan juga harus dicambuk sebelum Jumat. Tapi, kami anggap sudah memenuhi unsur kok,'' jelasnya kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) kemarin (23/4)
Muhammad menambahkan, pecambukan itu dilakukan di hadapan puluhan jamaah salat Duhur di Masjid Alfalah Sigli. Meski demikian, pecambukan sukses dilakukan.
Muhammad menuturkan, terdakwa ditangkap saat bermain domino sebulan lalu. Menurut dia, perbuatan terdakwa itu melanggar syariat Islam sehingga diganjar hukuman cambuk. ''Kami melaksanakan cambuk pun sesuai dengan petunjuk pengadilan,'' ucapnya. (mir/JPNN/c4/diq)
PIDIE - Kejaksaan Negeri Sigli, Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk salah seorang warga Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Masri bin Hasan. Awalnya, lelaki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman