Awalnya Endri & Oboy Digeledah Karena Tawuran, Ternyata Punya Barang Terlarang

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Johar Baru di Jakarta Pusat menangkap dua pria bernama Endri Rosdianto (33) dan Septian Ade Putra alias Oboy (30) pada Rabu lalu (25/11).
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengungkapkan, polisi mengendus keterlibatan Endri dan Oboy dalam kepemilikan sabu-sabu seberat 0,51 gram setelah keduanya terlibat tawuran.
"Keduanya pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Baladewa beberapa waktu lalu. Saat digeledah ditemukan dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing 0,51 gram," ungkap Supriadi dalam keterangannya, Senin (30/11).
Semula sasaran Polsek Johar Baru ialah para pelaku tawuran. Saat melakukan patroli dan mencari pelaku tawuran, Polsek Johar Baru memperoleh informasi tentang adanya jual beli narkoba yang melibatkan Endri dan Oboy.
Polisi pun langsung menangkap keduanya. "Barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan di atas pot tanaman," kata Supriadi.
Lebih lanjut Supriadi menjelaskan, Oboy membeli sabu-sabu itu dari Endri seharga Rp 200 ribu. Polisi juga menyita uang yang dipakai dalam transaksi tersebut.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polsek Johar Baru di Jakarta Pusat menangkap dua pria bernama Endri Rosdianto dan Septian Ade Putra alias Oboy yang semula diduga sebagai pelaku tawuran.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam