Awalnya Farid Disangka Korban Lakalantas, Polres Bengkalis Ungkap Fakta Sebenarnya

Awalnya Farid Disangka Korban Lakalantas, Polres Bengkalis Ungkap Fakta Sebenarnya
Peragaan adegan saat rekontruksi dilakukan di halaman Mapolres Bengkalis. Foto: Dokumentasi Polres Bengkalis.

Akibat perbuatan itu, tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Alhamdulillah, kasus ini bisa terungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapa pun yang terlibat, kami tindak tegas," tutupnya. (mcr36/jpnn)

Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria bernama Farid. Tiga pelaku sudah ditangkap polisi.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News