Awalnya Farid Disangka Korban Lakalantas, Polres Bengkalis Ungkap Fakta Sebenarnya
Rabu, 02 November 2022 – 21:21 WIB

Peragaan adegan saat rekontruksi dilakukan di halaman Mapolres Bengkalis. Foto: Dokumentasi Polres Bengkalis.
Akibat perbuatan itu, tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Alhamdulillah, kasus ini bisa terungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapa pun yang terlibat, kami tindak tegas," tutupnya. (mcr36/jpnn)
Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria bernama Farid. Tiga pelaku sudah ditangkap polisi.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru