Awalnya Hanya Ngobrol, Akhirnya Begituan di Rumah Nenek
Minggu, 09 Desember 2018 – 01:04 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
Orang tua BA pun melapor ke Polsek Muara Muntai. Korban akhirnya ditemukan di rumah pamannya.
“Orang tuanya sempat curiga dan bertanya tentang hubungan keduanya. Pengakuannya, tersangka adalah mantan pacar korban. Dia juga mengakui telah melakukan hubungan terlarang tersebut,” tambah Salamun.
JN pun dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (qi/dwi/k8/prokal/jpnn)
Pria berinisial JN (23) harus meringkuk di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan asusila terhadap mantan kekasihnya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Olah TKP Pemerkosaan Dokter Priguna di RSHS Bandung
- Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni