Awalnya Hendak Menjerat Ayam, 2 Pemuda Malah Mencuri Traktor Tangan
Selasa, 31 Agustus 2021 – 12:52 WIB

Polres Kendari saat merilis kasus penangkapan pencuri mesin traktor kelompok tani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/8/2021). ANTARA/Harianto
Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku memuatnya ke dalam sebuah mobil rental.
Traktor tangan itu kemudian dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp 9 juta.
"Akumulasi kerugian materiel dari satu unit traktor yang mereka curi sebesar Rp 15 juta," ujar Bahtiar.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
2 pemuda melakukan pencurian traktor tangan milik kelompok tani di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan. Pelaku awalnya berniat untuk memasang jerat ayam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik