Awalnya Hendak Menjerat Ayam, 2 Pemuda Malah Mencuri Traktor Tangan
Selasa, 31 Agustus 2021 – 12:52 WIB
Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku memuatnya ke dalam sebuah mobil rental.
Traktor tangan itu kemudian dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp 9 juta.
"Akumulasi kerugian materiel dari satu unit traktor yang mereka curi sebesar Rp 15 juta," ujar Bahtiar.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
2 pemuda melakukan pencurian traktor tangan milik kelompok tani di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan. Pelaku awalnya berniat untuk memasang jerat ayam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar