Awalnya Kumpul-kumpul, PR Menawarkan Miras, RSM Tak Sadarkan Diri, Terjadi

Awalnya Kumpul-kumpul, PR Menawarkan Miras, RSM Tak Sadarkan Diri, Terjadi
PR tega memperkosa RSM (14 tahun) dalam kondisi tak sadarkan diri karena miras. Foto: Hakim/Radar Cianjur

“Kejadiannya pada hari Selasa (26/2) tersangka PR membawa RSM di Kampung Bojongpicung Rt1 Rw3 Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung dan melakukan pesta miras bersama teman-temannya yang dicampur delapan pil eximer. Korban pun akhirnya tidak sadarkan diri. PR pun melakukan pers*tubuhan terhadap korban,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai.

Ternyata, dari pengakuan tersangka, teman-teman PR pun turut meraba-raba tubuh korban saat tidak sadarkan diri.

Sementara pers*tubuhan hanya dilakukan oleh tersangka yang masih berusia remaja.

Namun, untuk kasus pers*tubuhan secara beramai-ramai, tidak ditemukan titik temu yang menuju terhadap kasus tersebut.

“Sementara belum ada merujuk kepada pers*tubuhan yang digilir. Setelah melakukan pers*tubuhan, korban tidak diantarkan pulang tapi dititipkan di salah satu warung,” ungkapnya.

Pers*tubuhan tersebut murni karena pengaruh minuman keras. Saat ini korban dalam pendampingan untuk pemulihan psikologis.

Sementara tersangka diganjar Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan kedua di UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 juta. Sementara rekan tersangka masih berstatus saksi, jika ada keterlibatan, kemungkinan bisa turut menjadi tersangka,” kata AKBP Rifai. (kim/radarcianjur)

Buat para orang tua, peristiwa yang dialami RSM, gadis 14 tahun ini jadi pelajaran berharga dalam mengawasi anak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News