Awalnya Memeluk dari Belakang, Akhirnya Begituan di Kebun

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pria berinisial KK dijerat dengan Pasal 289 KUHP Sub Pasal 290 KUHP karena memerkosa kekasihnya, RF (18).
Pria 30 tahun itu melakukan perbuatan asusila di perkebunan kelapa sawit di Desa Waringin Agung, Antang Kalang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, 10 November 2018.
”Saya melakukannya saat korban pingsan,” kata KK saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (9/1).
Peristiwa bermula ketika mereka pergi ke pasar malam. Saat perjalanan pulang, KK memeluk RF dari belakang.
RF sempat marah dan meminta tersangka berhenti melakukan perbuatan tidak terpuji.
Namun, KK tidak memedulikan kemarahan kekasihnya. Dia malah membekap mulut RF.
KK tetap berupaya melakukan perbuatan asusila meski korban berontak.
RF sempat berlari ketika melihat ada orang lewat. Dia berupaya meminta tolong.
Pria berinisial KK dijerat dengan Pasal 289 KUHP Sub Pasal 290 KUHP karena memerkosa kekasihnya, RF (18).
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri