Awalnya Memeluk dari Belakang, Akhirnya Begituan di Kebun

Awalnya Memeluk dari Belakang, Akhirnya Begituan di Kebun
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pria berinisial KK dijerat dengan Pasal 289 KUHP Sub Pasal 290 KUHP karena memerkosa kekasihnya, RF (18).

Pria 30 tahun itu melakukan perbuatan asusila di perkebunan kelapa sawit di Desa Waringin Agung, Antang Kalang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, 10 November 2018.

”Saya melakukannya saat korban pingsan,” kata KK saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (9/1).

Peristiwa bermula ketika mereka pergi ke pasar malam. Saat perjalanan pulang, KK memeluk RF dari belakang.

RF sempat marah dan meminta tersangka berhenti melakukan perbuatan tidak terpuji.

Namun, KK tidak memedulikan kemarahan kekasihnya. Dia malah membekap mulut RF.  

KK tetap berupaya melakukan perbuatan asusila meski korban berontak.

RF sempat berlari ketika melihat ada orang lewat. Dia berupaya meminta tolong.

Pria berinisial KK dijerat dengan Pasal 289 KUHP Sub Pasal 290 KUHP karena memerkosa kekasihnya, RF (18).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News