Awalnya Ngeles, Pengedar Sabu-Sabu Akhirnya Tak Berkutik
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Satreskoba Polres Bulungan berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AH di Gang Kumis, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kalimantan Utara, Rabu (4/4).
Penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga setempat kepada petugas.
“Anggota Opsnal Satreskoba Polres Bulungan langsung melakukan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku yang kedapatan membawa empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 0,6 gram,” ujar Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, Kamis (5/4).
Dia menambahkan, AH sempat mengelak menjadi pengedar sabu-sabu.
Namun, AH tidak bisa berkelit ketika petugas menemukan empat paket sabu-sabu di saku celananya.
“Pelaku langsung kami amankan. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang tidak dikenalnya,” ujar Tutut.
Menurut Tutut, AH dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Tutut. (isa/fen)
Satreskoba Polres Bulungan berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AH di Gang Kumis, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kalimantan Utara, Rabu (4/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat