Awalnya Nonton Film Panas, Akhirnya Praktikkan Perbuatan Terlarang

jpnn.com, SURABAYA - Nursamsuri bakal mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan terlarang.
Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli bocah berinisial RA (11), Kamis (1/8).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu yayasan di Surabaya.
BACA JUGA: Yanto Kaget Foto dan Wajah Asli Teman Kencannya Beda, Tetapi Tetap Begituan
Nursamsuri dan RA merupakan tetangga. Mereka sama-sama tinggal di indekos di Dukuh Jelidro, Sambikerep.
Nursamsuri menggunakan modus mengajak korban menonton film panas untuk memuluskan rencananya.
“Pihak yayasan mendampingi korban. Sebelumnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.
Ruth menambahkan, tersangka melakukan aksinya di lapangan parkir Gedung Olahraga (GOR) Jelidro.
Nursamsuri bakal mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan terlarang.
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini