Awalnya Pelaku Tak Mengaku, Untung Anak Buah Maruli Jeli
Sabtu, 02 April 2022 – 14:25 WIB
"Tindakan tegas, perang aktif terhadap narkoba, mewaspadai peredaran, dan miskinkan jaringan pengedarnya," tutup Maruli
Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (tan/jpnn)
Pengedar sabu-sabu di Serang diamankan. Petugas kepolisian sempat ditipu daya pelaku.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu