Awalnya Pelaku Tak Mengaku, Untung Anak Buah Maruli Jeli

Awalnya Pelaku Tak Mengaku, Untung Anak Buah Maruli Jeli
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Tindakan tegas, perang aktif terhadap narkoba, mewaspadai peredaran, dan miskinkan jaringan pengedarnya," tutup Maruli

Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (tan/jpnn)


Pengedar sabu-sabu di Serang diamankan. Petugas kepolisian sempat ditipu daya pelaku.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News