Awalnya Petentengan Bawa Senjata Api, Masuk Warung Makan, Ujungnya Ciut

Awalnya Petentengan Bawa Senjata Api, Masuk Warung Makan, Ujungnya Ciut
Zaitul Hadi alias Sendik yang diamankan di Polsek Rambang Lubai. Foto: dok palpos

Dia menerangkan petugas sempat mengintai pelaku dan terlihat memakai motor lalu memarkirnya warung makan.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas langsung menyergap.

Pelaku, lanjut AKBP Aris, sempat kabur ke Hutan, tetapi bisa ditangkap.

“Pelaku terbukti tertangkap tangan membawa dan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin," jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan sanksi pidana hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. (palpos/jpnn)


Awalnya Zaitul Hadi alias Sendik (45) petentengan bawa senjata api (senpi), kemudian masuk warung makan lantas langsung ciut


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News