Awalnya Petentengan Bawa Senjata Api, Masuk Warung Makan, Ujungnya Ciut
Kamis, 10 Maret 2022 – 17:46 WIB
Dia menerangkan petugas sempat mengintai pelaku dan terlihat memakai motor lalu memarkirnya warung makan.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas langsung menyergap.
Pelaku, lanjut AKBP Aris, sempat kabur ke Hutan, tetapi bisa ditangkap.
“Pelaku terbukti tertangkap tangan membawa dan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan sanksi pidana hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. (palpos/jpnn)
Awalnya Zaitul Hadi alias Sendik (45) petentengan bawa senjata api (senpi), kemudian masuk warung makan lantas langsung ciut
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
- Persaingan Politik di Aceh Barat Ngeri, Timses Diancam Pakai Senpi