Awalnya Petentengan Bawa Senjata Api, Masuk Warung Makan, Ujungnya Ciut
Kamis, 10 Maret 2022 – 17:46 WIB

Zaitul Hadi alias Sendik yang diamankan di Polsek Rambang Lubai. Foto: dok palpos
Dia menerangkan petugas sempat mengintai pelaku dan terlihat memakai motor lalu memarkirnya warung makan.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas langsung menyergap.
Pelaku, lanjut AKBP Aris, sempat kabur ke Hutan, tetapi bisa ditangkap.
“Pelaku terbukti tertangkap tangan membawa dan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan sanksi pidana hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. (palpos/jpnn)
Awalnya Zaitul Hadi alias Sendik (45) petentengan bawa senjata api (senpi), kemudian masuk warung makan lantas langsung ciut
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Bekuk Tersangka Curat
- Bantah Isu Bangkrut, Isa Bajaj Buka Warung Makan di Kampung Karena Ini