Awalnya Saling Bercanda, Eh Tiba-Tiba Celurit Melayang
![Awalnya Saling Bercanda, Eh Tiba-Tiba Celurit Melayang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/25/ilustrasi-celurit-foto-radar-karawang-57.jpg)
jpnn.com, PROBOLINGGO - Sony (29), warga Jrebeng Kidul, Kedopok, Kota Probolinggo, Jatim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Probolinggo Kota.
Dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap temannya sendiri, Agung Wahyu Hermawan (29), Sabtu.
Atas perbuatannya itu, Sony dikenakan pelanggaran pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, perbuatan Sony melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi menangkap Sony, terbukti melakukan penyerangan terhadap Agung yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan di bagian punggung.
Peristiwa itu, lanjut Heri, bermula ketika keduanya asyik nongkrong di sebuah warung dan bercanda.
Lokasi peristiwa di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jatim.
Saat bercanda, tersangka Sony memegang kepala korban dan mengayunkanya. Ini menyebabkan korban tersinggung dan keduanya pun cekcok.
Sony (29) dan temannya Agung (29) tampak asyik bercanda di sebuah warung di Jalan Brigjen Katamso, Mangunharjo, Kota Probolinggo. Namun tak berselang lama, suasananya berubah.
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel