Awalnya Sepakat Bacakan Vonis April 2013

Awalnya Sepakat Bacakan Vonis April 2013
Mahfud MD.Foto: dok.JPNN

jpnn.com - VONIS MK tentang pemilu serentak menuai kontroversi karena sudah diputus pada 26 Maret 2013, tapi baru dibacakan 23 Januari 2014. Berikut wawancara Jawa Pos dengan Mahfud M.D. yang ikut memutus perkara tersebut lima hari sebelum lengser sebagai ketua MK.

Vonis MK dinilai tanggung karena memberlakukan pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak pada 2019. Bagaimana tanggapan Anda?

Vonis MK itu sudah sesuai dengan asas kemanfaatan hukum. Di negara-negara maju, jika ada perubahan masalah-masalah mendasar, termasuk kenaikan gaji untuk kabinet sekalipun, diberlakukan pada periode berikutnya. Itu lebih etis dan steril dari kepentingan politik pada saat masalah sedang diperkarakan.

Apakah keputusan pemberlakuan pada 2019 diambil secara bulat?

Itu memang menjadi perdebatan (berlaku 2014 atau 2019). Karena akan pensiun, saya meminta voting. Saya akan ikut suara terbanyak. Tapi kalau suaranya draw, saya minta dihubungi lagi karena akan memberi pendapat penentu melalui form yang disediakan MK. Ternyata saya tidak pernah dihubungi. Berarti sebagian besar sudah sepakat (diberlakukan 2019).

Ada kecurigaan bahwa pembacaan vonis yang menunggu waktu lama karena ada intervensi politik?

Ya, ada juga yang secara tak rasional menuding saya ikut mengulur-ulur waktu. Alasannya, vonis itu sudah diputus oleh rapat permusyawaratan hakim saat saya menjadi ketua MK, tetapi baru dibacakan hampir setahun setelah diputus. Padahal, saya juga protes kepada MK karena tak segera diucapkan secara resmi. Itu menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan kepada saya. Makanya, saya pernah jumpa pers mengecam MK yang tak segera memutus perkara tersebut.

Bagaimana masalah yang sebenarnya?

VONIS MK tentang pemilu serentak menuai kontroversi karena sudah diputus pada 26 Maret 2013, tapi baru dibacakan 23 Januari 2014. Berikut wawancara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News