Awaludin Dihabisi Secara Sadis di Kawasan Objek Wisata Pantai Tampora Situbondo
jpnn.com, SITUBONDO - Kasus pembunuhan seorang pria asal Probolinggo di hutan jati kawasan objek wisata Pantai Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Selasa (27/6) masih diselidiki kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengemukakan berdasarkan hasil autopsi tim dokter RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, korban Awaludin Ramadhani (31), warga Desa Kraksaan Wetsan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengalami beberapa luka bacok pada bagian depan dan belakang kepala.
"Dugaan kuat ini merupakan korban pembunuhan karena ditemukan beberapa luka di kepala. Identitas korban sudah diketahui dan jenazah kami serahkan kepada keluarganya," kata Dhedi kepada wartawan di Situbondo, Rabu.
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan segera meminta keterangan saksi-saksi untuk mengungkap pelaku pembunuhan pria asal Probolinggo itu.
"Kami juga minta keluarga korban kooperatif sehingga pelaku pembunuhan segera terungkap," tambah Dhedi.
Pada Selasa (27/6), mayat pria yang semula tidak diketahui identitasnya itu ditemukan terkapar di kawasan wisata Pantai Tampora, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Saat ditemukan, korban yang mengenakan kaos hitam dan celana jins itu diperkirakan sudah tiga hari di lokasi tersebut karena mayat itu sudah mengeluarkan bau menyengat.
Mayat pria terduga korban pembunuhan itu ditemukan pertama kali oleh warga yang sedang berolahraga. Di samping tubuh korban terdapat botol air mineral dengan aroma minuman keras.(antara/jpnn)
Kasus pembunuhan seorang pria asal Probolinggo di hutan jati kawasan objek wisata Pantai Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Selasa (27/6) masih diselidiki polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Mau Berubah?
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya