Awan Dibunuh Usai Buat Kue Bersama-sama, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Awan Dibunuh Usai Buat Kue Bersama-sama, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, NTB, menangkap dua orang warga (wajah tertutup) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Awan Hamzah, di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (3/2). ANTARA/HO/Polres Loteng.

Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DR 5741 UE, satu set pisau cater, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 4,5 juta, enam bungkus rokok, dua vaselin, satu bungkus kantong bening, dan satu tas pinggang.

"Kedua tersangka berhasil kami tangkap kurang dari satu kali 24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan keterangan beberapa saksi," ujarnya.

Ia menjelsakan sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, Selasa (2/2), sekitar pukul 11.00 WITA, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater.

Pisau cater itulah yang kemudian digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban.

Kemudian, sekitar pukul 18.00 WITA, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama-sama.

Pada saat itu, kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban, karena melihat Awan menyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit sepeda motor.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handphone (telepon seluler), dan sepeda motor, " kata Esty. (antara/jpnn)

Pelaku merencanakan membunuh korban saat membuat kue bersama-sama. Motifnya, ingin menguasai barang-barang berharga korban.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News