Awang Dapat SP3, Kejakgung Masih Pelit Bicara
Sabtu, 01 Juni 2013 – 18:39 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi belum bisa memastikan kebenaran informasi yang menyebut kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menjerat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, telah dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Untung beralasan, belum ada penyidik maupun petinggi di bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang bisa dikonfirmasi. "HP (penyidik) nggak ada yang on (aktif) mungkin karena libur (akhir pekan). Kemungkinan Senin informasinya," jelas Untung lewat pesan singkat, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
Wakil Jaksa Agung Darmono yang sempat menyebut kasus Awang jalan terus tak terpengaruh proses pilkada Kaltim, juga tak bisa dihubungi. Sejak Sabtu pagi ponselnya aktif namun tak kunjung diangkat saat dihubungi. Dikirimi pesan singkat, Darmono tetap tak menjawab.
JAM Pidsus Andhi Nirwanto juga tak bisa dihubungi karena ponselnya tak aktif. Demikian pula dengan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Adi Toegarisman yang juga tak bisa dihubungi.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi belum bisa memastikan kebenaran informasi yang menyebut
BERITA TERKAIT
- Program Makan Siang Bergizi Gratis Dinilai Menghemat Pengeluaran Uang
- Terima DPP PATRIA, Menteri Natalius Pigai: Perlu Banyak Kader Jadi Duta HAM
- Aliansi Pemuda Minta Kasus Harun Masiku-Hasto Diusut Tuntas
- Save R2 Menggema, Desak PPPK Paruh Waktu Tahap 1, Ingatkah MenPAN-RB Target 100 Hari
- CERI Siap Buka Bukti di Forum DPRD Dumai Soal Rangkap Jabatan
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL