Awang Dapat SP3, Kejakgung Masih Pelit Bicara
Sabtu, 01 Juni 2013 – 18:39 WIB

Awang Dapat SP3, Kejakgung Masih Pelit Bicara
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi belum bisa memastikan kebenaran informasi yang menyebut kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menjerat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, telah dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Untung beralasan, belum ada penyidik maupun petinggi di bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang bisa dikonfirmasi. "HP (penyidik) nggak ada yang on (aktif) mungkin karena libur (akhir pekan). Kemungkinan Senin informasinya," jelas Untung lewat pesan singkat, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
Wakil Jaksa Agung Darmono yang sempat menyebut kasus Awang jalan terus tak terpengaruh proses pilkada Kaltim, juga tak bisa dihubungi. Sejak Sabtu pagi ponselnya aktif namun tak kunjung diangkat saat dihubungi. Dikirimi pesan singkat, Darmono tetap tak menjawab.
JAM Pidsus Andhi Nirwanto juga tak bisa dihubungi karena ponselnya tak aktif. Demikian pula dengan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Adi Toegarisman yang juga tak bisa dihubungi.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi belum bisa memastikan kebenaran informasi yang menyebut
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat