Awang Faroek Diuntungkan Kesaksian Tersangka Lain

Awang Faroek Diuntungkan Kesaksian Tersangka Lain
Awang Faroek Diuntungkan Kesaksian Tersangka Lain
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus korupsi pemanfaatan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Salah satunya dengan memeriksa dua pimpinan PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Lebih dari 5 jam sejak pukul 11.00 WIB, keduanya diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di gedung bundar Pidsus, Senin (20/9). Menurut pengacara Anung dan Apidian, Ainuddin, dari 10 pertanyaan yang diajukan sebagian besar adalah soal kronologis perolehan saham sebanyak 5 persen  yang akhirnya diserahkan pada KTE untuk dimanfaatkan.

Disebutkan pula, awalnya hak pembelian saham yang ditawarkan KPC kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selaku daerah tempat beroperasinya perusahaan pertambangan batubara tersebut adalah sebanyak 18,6 persen. Namun karena Pemkab tak punya dana, saham tersebut dialihkan ke KTE.

"KTE juga ternyata nggak punya uang,  kemudian diserahkan kembali ke Bumi Resources (pemilik KPC waktu itu)," ucap Ainuddin mewakili kedua kliennya yang langsung berlalu menaiki mobil tahanan selepas diperiksa.

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus korupsi pemanfaatan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News