Awang Faroek Diuntungkan Kesaksian Tersangka Lain
Selasa, 21 September 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus korupsi pemanfaatan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Salah satunya dengan memeriksa dua pimpinan PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "KTE juga ternyata nggak punya uang, kemudian diserahkan kembali ke Bumi Resources (pemilik KPC waktu itu)," ucap Ainuddin mewakili kedua kliennya yang langsung berlalu menaiki mobil tahanan selepas diperiksa.
Lebih dari 5 jam sejak pukul 11.00 WIB, keduanya diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di gedung bundar Pidsus, Senin (20/9). Menurut pengacara Anung dan Apidian, Ainuddin, dari 10 pertanyaan yang diajukan sebagian besar adalah soal kronologis perolehan saham sebanyak 5 persen yang akhirnya diserahkan pada KTE untuk dimanfaatkan.
Disebutkan pula, awalnya hak pembelian saham yang ditawarkan KPC kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selaku daerah tempat beroperasinya perusahaan pertambangan batubara tersebut adalah sebanyak 18,6 persen. Namun karena Pemkab tak punya dana, saham tersebut dialihkan ke KTE.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus korupsi pemanfaatan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur
BERITA TERKAIT
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi