Awang Faroek Diuntungkan Kesaksian Tersangka Lain
Selasa, 21 September 2010 – 00:22 WIB

Awang Faroek Diuntungkan Kesaksian Tersangka Lain
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus korupsi pemanfaatan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Salah satunya dengan memeriksa dua pimpinan PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "KTE juga ternyata nggak punya uang, kemudian diserahkan kembali ke Bumi Resources (pemilik KPC waktu itu)," ucap Ainuddin mewakili kedua kliennya yang langsung berlalu menaiki mobil tahanan selepas diperiksa.
Lebih dari 5 jam sejak pukul 11.00 WIB, keduanya diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di gedung bundar Pidsus, Senin (20/9). Menurut pengacara Anung dan Apidian, Ainuddin, dari 10 pertanyaan yang diajukan sebagian besar adalah soal kronologis perolehan saham sebanyak 5 persen yang akhirnya diserahkan pada KTE untuk dimanfaatkan.
Disebutkan pula, awalnya hak pembelian saham yang ditawarkan KPC kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selaku daerah tempat beroperasinya perusahaan pertambangan batubara tersebut adalah sebanyak 18,6 persen. Namun karena Pemkab tak punya dana, saham tersebut dialihkan ke KTE.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus korupsi pemanfaatan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana