Awang Faroek Ingin Atur Kejaksaan Agung

Minta Status Tersangkanya Ditinjau Ulang

Awang Faroek Ingin Atur Kejaksaan Agung
Awang Faroek Ingin Atur Kejaksaan Agung
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak rupanya tak terima dengan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mantan Bupati Kutai Timur itu meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang status tersangka dalam perkara dugaan terlibat korupsi  pemanfaatan uang hasil penjualan 5 persen saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai USD 63 juta (setara Rp 576 miliar) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim). Awang Faroek beralasan dirinya hanya menjalankan tugas administrasi pemerintahan  (saat menjadi Bupati Kutim) sebab seluruh proses penjualan saham sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kutim.

Menurut Kuasa Hukum Awang Faroek, Amir Syamsuddin, permintaan peninjauan ulang status tersangka tersebut akan dikirimkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang akan ditembuskan  ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Satu atau dua hari lagi suratnya kita kirimkan," ucap Amir Syamsudin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/7).

 

Peninjauan ulang status tersangka, lanjut Amir, berdasarkan beberapa fakta. Awang bukanlah pihak yang menyetujui penjualan saham saat digelarnya RUPS PT Kutai Timur Energi (KTE) di Hotel Grand Melia, Jakarta tanggal 22 Agustus 2008 lalu.

Pertemuan itu, menurut Amir, merupakan tindaklanjut dari adanya surat persetujuan penjualan 5 persen saham KPC dari DPRD Kutim No 170/041/539/VI/2006 tanggal 27 Juni 2006 yang ditujukan pada Direktur Utama KTE (kini tersangka, Anung Nugroho).

JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak rupanya tak terima dengan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mantan Bupati Kutai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News