Awang Faroek Ingin Atur Kejaksaan Agung

Minta Status Tersangkanya Ditinjau Ulang

Awang Faroek Ingin Atur Kejaksaan Agung
Awang Faroek Ingin Atur Kejaksaan Agung
Dengan adanya persetujuan DPRD, berarti rencana penjualan saham sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sekaligus tak melanggar PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006.

Tak hanya itu, pembentukan KTE yang bertugas mengelola hasil penjualan saham KPC, yang merupakan anak perusahaan  PT Kutai Timur Investama (Perusda) bukan oleh Awang tapi pejabat Bupati Kutim sebelumnya yakni Mahyudin, yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 asal Partai Golkar.

"Klien kami juga tak tahu perubahan kepemilkan saham milik Pemkab Kutim di KPC dari rencana 18,6 persen kemudian turun jadi 5 persen," jelas mantan Sekjen Partai Demokrat ini.

Disebutkan pula, setelah tahu DPRD menyetujui penjualan saham, Awang sempat mengeluakran surat No 900/504/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008. Surat ini Awang meminta agar dana hasil penjualan saham dimasukan ke kas daerah di Bank BPD Kaltim. Setelah ini, Awang mengaku tak tahu lagi kelanjutan penggunaan uang hasil divestasi saham KPC sebab terhitung 23 Januari 2009, dia berhenti sebagai bupati karena terpilih sebagai Gubernur Kaltim.

JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak rupanya tak terima dengan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mantan Bupati Kutai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News