Awang Faroek Ingin Atur Kejaksaan Agung
Minta Status Tersangkanya Ditinjau Ulang
Rabu, 14 Juli 2010 – 11:31 WIB
"Secara pribadi, Pak Awang tak pernah nikmati uang. Jadi menurut kita, penetapan tersangka terhadap beliau terkesan dipaksakan," kata Amir lagi.
Amir belum bisa memastikan langkah hukum apa jika surat ke Jaksa Agung dan Presiden ini tak ditanggapi. "Kita lihat dulu, nggak mau berandai-andai," ucapnya.
Awang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 6 Juli, sedangkan pengumumannya dilakukan oleh JAM Pidsus M Amari pada Jumat (9/7). Amir mengakui klarifikasi ini bertujuan agar SBY memiliki bekal informasi sebelum menyetujui permohonan pemeriksaan yang diajukan kejaksaan.(pra/jpnn)
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak rupanya tak terima dengan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mantan Bupati Kutai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang