Awang Faroek Lebih Baik Ditangani KPK

Terbentur Izin Presiden, Penyidikan di Kejaksaan Terkesan Lamban

Awang Faroek Lebih Baik Ditangani KPK
Awang Faroek Lebih Baik Ditangani KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan mengambil alih penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang kini membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Alasannya, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung selama ini dinilai lamban akibat terbentur izin pemeriksaan Awang dari Presiden yang tak kunjung terbit.

Usulan pengambilalihan kasus KPC itu disampaikan anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa. Politisi Gerindra itu berjanji akan menyampaikan perintaan secara resmi penanganan kasus Awang oleh KPK saat Komisi Hukum DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Basrief Arief,  Rabu (8/12). "Sudah kelamaan menggantung di kejaksaan tanpa kemajuan, minim perkembangan pemeriksaan Awang," ucap Desmond saat dihubungi Selasa (7/12).

Padahal Awang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 6 Juli lalu. Bahkan kasusnya diliputi beberapa kontroversi mulai dari bebasnya Awang ke ke luar negeri, sampai dimutasinya dua asisten di Kejati Kaltim karena diduga memeras saksi dan tersangka korupsi di Kaltim.

Meski demikian Desmond juga mengakui ada beberapa kemajuan dalam proses penyidikan selepas Awang ditetapkan sebagai tersangka. Misalnya soal bertambahnya jumlah tersangka yang berasal dari anggota dan mantan anggota DPRD Kutai Timur. "Tapi bagi saya itu riak-riak kecil penyidikan kasus KPC saja. Sebab fokus sebenarnya adalah Awang Faroek," sambungnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan mengambil alih penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News