Awang Faroek Lebih Baik Ditangani KPK
Terbentur Izin Presiden, Penyidikan di Kejaksaan Terkesan Lamban
Rabu, 08 Desember 2010 – 00:44 WIB
Desmond menambahkan, mekanisme pengambilalihannya kasus tersebut dari kejaksaan lebih mudah sebab kasus KPC terus disupervisi KPK. "Jadi tak ada halangan yuridis lagi. Kita minta diserahkan ke KPK supaya kasusnya lebih cepat, nggak usah nunggu izin dari Presiden segala seperti sekarang," katanya lagi.
Dalam beberapa kali wawancara, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono menegaskan bahwa kasus Awang terus berjalan meski izin pemeriksaan dari Presiden belum turun. Menurut Darmono, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan memanggil saksi termasuk menetapkan tersangka baru.
Sementara Jaksa Agung Basrief Arief yang baru 2 pekan menjabat, hanya bisa memastikan pihaknya tetap menprioritaskan kasus korupsi kepala daerah. Sedangkan juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya belum berencana mengambilalih kasus KPC karena penyidikannya dinilai sudah sesuai prosedur.(pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan mengambil alih penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi