Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta

Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta
Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta

Perjanjian itu direalisaikan pada 13 Oktober 2003, dengan pembelian 300.000 lembar saham. Kemudian pada tanggal 25 Februari 2004 dibeli lagi sejumlah 558.000 saham.

Awang, kata Hamzah, saat itu mundur dari Bupati Kutim karena mengikuti pilkada Kaltim. Namun Awang kemudian terpilih lagi sebagai Bupati Kutim dan menerima jabatan dari Mahyudin tanggal 14 Agustus 2006.

Pada masa kepemimpinan Awang inilah muncul surat tertanggal 14 Agustus 2006 yang meminta persetujuan DPRD tentang pelepasan 5 persen saham Pemkab kutim di KPC. Lewat surat Keputusan No X tertanggal 18 Agustus, DPRD menyetujui dengan pertimbangan saham lebih menguntungkan jika dijual. Syarat lainnya, pembeli adalah penawar tertinggi serta segala biaya yang ditimbulkan dari proses penjualan ini dibebankan pada APBD.

Anung Nugroho selaku Dirut KTE kemudian menerbitkan penawaran terbuka di media massa pada 19 Agustus 2006 yang akhirnya dimenangkan PT Minang Nurdanindo-yang belakangan diketahui sebenarnya PT Kutai Sejahtera- senilai Rp 576 miliar. "Begitu tahu sahamnya laku, Awang kemudian mengeluarkan surat No 900 itu. Isinya agar disimpan di BPD," tegas Hamzah.

JAKARTA - Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menuding kejaksaan bekerja tak profesional karena menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News