Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta

Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta
Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta
Disaat kliennya nonaktif karena tengah mempersiapkan pencalonan sebagai Gubernur Kaltim, turunlah surat dari DPRD Kutim. Surat No 139/Prs.DPRD.XI.2008 tanggal 13 November 2008 yang ditandatangani Ketua DPRD Mujiono. Dalam surat DPRD itu disebutkan, bahwa sesuai surat Bupati No 900, KTE diizinkan mengelola Rp 576 miliar. Rinciannya, Rp 15 miliar sebagai penyertaan modal KTE yang ditanamkan di BPD, jasa keuangan USD 35 juta, investasi di UKMK sebanyak USD 5 juta, dan pajak serta biaya operasional USD 8 juta. "Yang BPD itu tak terealisasi. Anehnya, surat nomor 139 menolak agar keputusan DPRD itu diperdakan. Jadi bukan Awang yang mau tapi DPRD, " kata Hamzah.

Karena penetapan Awang sebagai tersangka, Hamzah menduga cara kerja penyidik hanya berpedoman pada surat nomor 139, sedangkan nomor 900 dari bupati tak diperhatikan. Padahal, semua data yang disita penyidik di Pemkab Kutim disaksikan dirinya. Hamzah juga menyindir niat ekspose di Sekneg, di mana menurutnya di luar kelaziman proses penyidikan kejaksaan yang diketahuinya. "Setahu saya, permohonan izin kepala daerah itu cukup dengan resume dan bukti yang valid bahwa yang mau diperiksa itu memang diduga kuat melakukan pidana," ujarnya lagi. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menuding kejaksaan bekerja tak profesional karena menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News