Awang Tuding Kejagung Sembunyikan Tersangka Lain
Jumat, 16 Juli 2010 – 11:50 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Awang Faroek Ishak, Amir Syamsuddin secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi kasus dugaan korupsi di PT Kutai Timur Energi (KTE) kepada Kejaksaan Agung. Menurut Amir Syamsuddin surat yang juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut, bukan bentuk pembelaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. "Apakah perubahan status itu karena yang bersangkutan (Mahyudin) sekarang ini menjadi anggota DPR RI," tanyanya.
"Cuma klarifikasi aja, tapi bisa dibuktikan secara hukum," katanya.
Baca Juga:
Dalam surat tersebut, Amir Syamsudin juga menyampaikan sempat mendapat informasi selain Awang, mantan Bupati Kutim Mahyudin juga dijadkan tersangka. Namun, saat diumumkan ke publik lewat media tanggal 9 Juli 2010, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari hanya menyebutkan satu nama yakni Awang Faroek.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa Hukum Awang Faroek Ishak, Amir Syamsuddin secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi kasus dugaan korupsi di PT Kutai
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis