Awang Tuding Kejagung Sembunyikan Tersangka Lain

Awang Tuding Kejagung Sembunyikan Tersangka Lain
Awang Tuding Kejagung Sembunyikan Tersangka Lain
Tujuan pengiriman surat pada Kamis (15/7) kemarin, lanjut dia, agar instansi yang dikirimi surat tahu persoalan KTE dari sisi Awang. Hal ini dilakukan karena mantan Bupati Kutai Timur itu tak pernah diperiksa sebelumnya.

Sepengetahuan Amir, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), hanya pernah sekali meminta klarifikasi soal penyidikan KTE dan penyelidikan kasus pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB). "Klien kami sudah menjelaskan lewat surat No 180/5679/VI/2010 tanggal 21 Juni lalu," ungkap Amir.

Intinya, dalam penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemkab Kutim melalui KTE senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar, posisi Awang hanyalah mengikuti prosedur yang ada setelah prosesnya disetujui DPRD Kutim.

Dijelaskan  pula, lewat surat No 900/504/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008,  Awang sempat menyurati DPRD agar dana hasil penjualan saham KPC ditempatkan di kas daerah yang ada di BPD Kaltim. Namun karena keburu terpilih sebagai gubernur dan dilantik 18 Desember 2008 sekaligus jabatan Bupati Kutim berpindah ke Isran Noor, Awang tak lagi mengikuti penjualan saham KPC. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kuasa Hukum Awang Faroek Ishak,  Amir Syamsuddin secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi kasus dugaan korupsi di PT Kutai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News