Awang Tuding Kejagung Sembunyikan Tersangka Lain
Jumat, 16 Juli 2010 – 11:50 WIB
Tujuan pengiriman surat pada Kamis (15/7) kemarin, lanjut dia, agar instansi yang dikirimi surat tahu persoalan KTE dari sisi Awang. Hal ini dilakukan karena mantan Bupati Kutai Timur itu tak pernah diperiksa sebelumnya.
Sepengetahuan Amir, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), hanya pernah sekali meminta klarifikasi soal penyidikan KTE dan penyelidikan kasus pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB). "Klien kami sudah menjelaskan lewat surat No 180/5679/VI/2010 tanggal 21 Juni lalu," ungkap Amir.
Intinya, dalam penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemkab Kutim melalui KTE senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar, posisi Awang hanyalah mengikuti prosedur yang ada setelah prosesnya disetujui DPRD Kutim.
Dijelaskan pula, lewat surat No 900/504/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008, Awang sempat menyurati DPRD agar dana hasil penjualan saham KPC ditempatkan di kas daerah yang ada di BPD Kaltim. Namun karena keburu terpilih sebagai gubernur dan dilantik 18 Desember 2008 sekaligus jabatan Bupati Kutim berpindah ke Isran Noor, Awang tak lagi mengikuti penjualan saham KPC. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kuasa Hukum Awang Faroek Ishak, Amir Syamsuddin secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi kasus dugaan korupsi di PT Kutai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026